Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyatakan ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar melanggar administrasi pada tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Vonis dibacakan Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi pada sidang di Kantor Bawaslu Sulsel, Kota Makassar, Rabu (28/9/2022). Bawaslu Sulsel menindaki laporan yang diajukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Arumahi dikutip dari laman Bawaslu, Kamis (29/8/2022).
Bawaslu Sulsel memberikan teguran tertulis kepada ketua dan anggota KPU Selayar agar tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan perundang-undangan berlaku.