Bawaslu Minta Masyarakat Proaktif Cek Pencatutan Parpol
.jpg)
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat proaktif mengecek nomor induk kependudukan (NIK) di daftar keanggotaan partai politik. Itu untuk menghindari NIK dicatut oleh parpol calon peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 80 laporan masuk dari masyarakat soal pencatutan NIK oleh parpol. Dia mengatakan jumlah itu masih berpotensi bertambah.
"Jumlah itu masih bisa lebih besar, jika teman-teman, masyarakat proaktif melakukan pengecekan," kata Saiful Jihad, Selasa (30/8/2022).
Masyarakat bisa mengetahui jika namanya dicatut dengan mengakses sistem informasi KPU secara online.
1. NIK dicatut agar parpol lolos verifikasi

Saiful mengatakan, ada parpol tertentu yang tidak siap memenuhi persyaratan verifikasi administrasi. Sesuai persyaratan KPU, pengurus parpol di setiap daerah harus memiliki anggota minimal seperseribu dari jumlah penduduk. Parpol yang mencatut NIK, bisa saja asal mengambil data orang tanpa persetujuan bersangkutan.
"Tapi kita sudah memberikan saran ke KPU agar nama-nama yang telah dicatut untuk dihapus, karena bisa menjadi masalah bagi partai politik pada saat verifikasi faktual," kata Saiful.
2. Data yang dicatut otomatis dihapus

Saiful Jihad menerangkan, parpol yang mencatut NIK hanya memperbaiki atau mengganti daftar keanggotaan partainya. Itu untuk memastikan jumlah minimal keanggotaan sebagai partai parpol peserta Pemilu 2024 tetap terpenuhi.
"Ketika KPU men-TMS-kan keanggotaan yang bersangkutan secara otomatis datanya terhapus dari keanggotaan partai. Jika berkurang sampai tidak memenuhi syarat, partai tersebut berpotensi untuk tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
3. KPU kabupaten/kota verifikasi adminstrasi parpol

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar merampungkan verifikasi administrasi 24 calon partai politik peserta Pemilu 2024.
Parpol yang diverifikasi merupakan partai yang pendaftarannya diterima KPU RI. Untuk tingkat kota Makassar, ada 38.347 anggota parpol diverifikasi.
"24 calon partai politik ini semuanya menyetor keanggotaan di tingkat Kota Makassar," kata anggota KPU Makassar Gunawan Mashar dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).



















