Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawaslu Makassar Temukan 9 Masalah Pemungutan Suara Pemilu 2024
Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. (IDN Times/Linggauni)

Makassar, IDN Times - Pemilu 2024 di Kota Makassar tidak berjalan mulus. Berbagai masalah langsung muncul saat pemungutan suara hingga perhitungan suara.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar merangkum 9 masalah saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Temuan ini berdasarkan pengawasan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Bawaslu pun membaginya jadi tiga fase yaitu fase pra pemungutan, fase pemungutan dan fase perhitungan. Tiga fase ini untuk mengklasifikasi jenis masalah tersebut.

1. Fase pra pemungutan suara

Distribusi logistik Pemilu 2024 di Kota Makassar, Selasa (13/2/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Dalam fase pra pemungutan, Bawaslu mengidentifikasi dua masalah. Masalah pertama yaitu keterlambatan logistik. Masalah kedua yaitu ada satu kecamatan yang melaporkan bahwa jumlah C Pemberitahuan kurang dari jumlah DPT.

Terkait logistik, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menjelaskan keterlambatan distribusi hampir terjadi di semua kecamatan. Dari 15 kecamatan di Kota Makassar, hanya ada 4 yang logistiknya tepat waktu.

"Yang tepat waktu itu Biringkanayya, Mariso, Wajo dan Makassar. Yang lainnya mengalami keterlambatan dari sisi distribusi logistik," kata Dede, Sabtu (17/2/2024).

2. Fase pemungutan suara

Pemilih menyalurkan hak suara Pemilu 2024 di TPS 05 Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu pagi (14/2/2024). (IDN Times/Aan Pranata)

Pada fase kedua yaitu pemungutan suara, Panwascam mencatat beberapa masalah. Masalah pertama yaitu pembukaan tempat pemungutan suara (TPS) yang melewati batas waktu pukul 07.00 WITA.

"Terjadi di hampir semua kecamatan minus 4 kecamatan karena proses pembukaan TPS yang mengalami keterlambatan," kata Dede.

Masalah kedua yaitu surat suara tertukar terjadi di 35 TPS. Ada surat suara tertukar antara DPRD Kota Makassar dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, masalah pemilih yang menggunakan hak pilihnya namun tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Hal ini, kata Dede, terjadi di 2 TPS di Kecamatan Ujung pandang.

Selanjutnya, kekurangan logistik. Logistik yang dimaksud yakni kekurangan form C Hasil.

"Ini hampir di seluruh kecamatan dan ada juga tertukar misalnya form C Hasil berapa halaman, ada satu atau dua halaman yang tidak ada," kata Dede.

3. Fase perhitungan suara

Proses penghitungan suara di TPS 001, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (14/2/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Pada fase ketiga yaitu perhitungan suara, Bawaslu mencatat proses perhitungan suara melewati batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terlambatnya perhitungan suara ini juga merupakan imbas dari masalah keterlambatan dan kekurangan logistik.

Ada juga kasus salah memasukkan surat suara ke dalam kotak. Hal ini terjadi di Kecamatan Tallo.

"Ada satu TPS di Kecamatan Tallo Kelurahan Rappokalling, pemilih salah memasukkan surat suara ke dalam kotak yang ada," kata Dede.

Selanjutnya, ada PTPS tidak diberikan C Salinan. Hal ini terjadi di Kecamatan Tallo di dua kelurahan yaitu Rappokalling dan Kaluku Bodoa.

4. Bawaslu menyarankan perbaikan

Ilustrasi pemungutan suara (dok. Sri Sulasmi)

Terkait masalah-masalah ini, Bawaslu menyarankan perbaikan di lapangan. Khusus untuk kotak suara yang tertukar, Bawaslu menyarankan KPU untuk perbaikan.

"Sarannya tentu kalau ada saran masuk dari PTPS diberikan saran itu kepada kpps untuk dilakukan pembetulan. Istilahnya dalam regulasinya itu d PKPU 25," kata Dede.

Kendati demikian, Bawaslu belum akan mengambil tindakan untuk menindaklanjuti temuan itu. Bawaslu juga belum berpikir melaporkan temuan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau ada laporan, tentu kami akan memprosesnya tapi kalau untuk penentuan apakah akan meneruskan di DKPP, tentu kita lihat dulu apa isi muatan pelanggarannya," kata Dede.

Editorial Team

Related Article