Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawaslu Makassar: Capres Boleh Kampanye di Kampus Kalau Diundang
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mengikuti debat capres di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menekankan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dibatasi berkampanye di lingkungan akademik seperti sekolah dan perguruan tinggi. Pengecualian jika mereka diundang untuk menyampaikan program dan visi-misi.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno. Rahmat merespons rencana Mahfud MD berkampanye di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, yang diagendakan pada Sabtu (13/1/2024).

"Tetap ada larangan melakukan kampanye di kampus oleh peserta Pemilu, kecuali ya kalau mereka (capres-cawapres) diundang oleh pihak kampus," ungkap Rahmat saat dihubungi IDN Times, Senin (8/1/2024).

"Kecuali kalau tempat ibadah itu total, diharamkan," dia melanjutkan.

1. Belum ada pemberitahuan Unhas ke Bawaslu

unhas.ac.id

Satuan Tugas Kampanye Unhas telah mengirimkan mengirimkan surat penyampaian rencana pelaksanaan kampanye capres/cawapres. Surat dikirimkan kepada masing-masing tim pemenangan nasional ketiga pasangan calon.  Sejauh ini baru Mahfud MD yang menanggapi surat itu.

Rahmat mengatakan, terkait agenda tersebut, Bawaslu Makassar belum mendapatkan pemberitahuan. Sejauh ini juga belum ada undangan dari Unhas dalam hal pengawasan Pemilu.

"Kami di Bawaslu Kota belum menerima surat pemberitahuan kegiatannya Unhas undang tiga pasangan itu. Soal keterangan mereka di media soal rencana ini juga kami belum baca," terang Rahmat.

2. Diundang atau tidak, Bawaslu tetap mengawasi

Kantor Bawaslu Makassar, di Jl Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Meski tidak diundang, Bawaslu Makassar tetap mengawasi agenda kampanye capres/cawapres. Sebab itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab mereka.

"Kalau memang rencana itu jalan, Bawaslu dalam hal ini tentu akan melakukan proses pengawasan kegiatan itu," jelas Rahmat.

"Paling tidak kami Bawaslu tahu itu, untuk memberikan langkah-langkah pencegahan dulu, hal yang dibolehkan dan juga tidak dibolehkan saat kampanye," dia menambahkan.

3. Rektor Unhas terbitkan pedoman kampanye capres/cawapres di kampus

Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa siap mencalonkan diri sebagai Ketua Pelti Sulsel. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya Rektor Universitas Hasanuddin menetapkan peraturan tentang kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden dalam lingkup kampus. Pedoman itu tertuang dalam Peraturan Rektor Unhas nomor: 36/UN4.1/2023 tertanggal 15 Nopember 2023. Salah satu poinnya mengatur bahwa materi kampanye meliputi visi, misi, dan program pasangan calon. 

Prof. Muhammad mengatakan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU no 15 tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU no 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan itu jadi pedoman bagi pelaksanaan kampnaye calon presiden dan calon wakil presiden di Unhas.

“Dengan adanya peraturan rektor ini tentu diharapkan terwujudnya pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika Unhas,” kata Muhammad Al Hamid dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Dalam peraturan yang sama, tertuang sejumlah larangan dalam kampanye di kampus Unhas. Berikut ini di antaranya:

  • Membawa atribut kampanye Pemilu;
  • Melibatkan sivitas akademik dalam tim kampanye, baik langsung maupun tidak langsung;
  • Mengikutsertakan tim atau juru kampanye lebih dari 30 orang;
  • Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye; dan
  • Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan kampanye Pemilu.

Editorial Team

Related Article