Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menekankan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dibatasi berkampanye di lingkungan akademik seperti sekolah dan perguruan tinggi. Pengecualian jika mereka diundang untuk menyampaikan program dan visi-misi.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno. Rahmat merespons rencana Mahfud MD berkampanye di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, yang diagendakan pada Sabtu (13/1/2024).
"Tetap ada larangan melakukan kampanye di kampus oleh peserta Pemilu, kecuali ya kalau mereka (capres-cawapres) diundang oleh pihak kampus," ungkap Rahmat saat dihubungi IDN Times, Senin (8/1/2024).
"Kecuali kalau tempat ibadah itu total, diharamkan," dia melanjutkan.
