Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNA Papua Nugini ditahan karena membawa amunisi. (IDN Times/Istimewa)
WNA Papua Nugini ditahan karena membawa amunisi. (IDN Times/Istimewa)

Jayapura, IDN Times – Seorang warga negara Papua Nugini berinisial JR (40 tahun) ditangkap petugas usai ketahuan membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, melalui siaran pers pada Selasa (7/5/2024) siang membenarkan penangkapan tersebut.

Benny mengatakan, pelaku kedapatan membawa amunisi saat barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw.

"Memang benar Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIT, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini karena saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken," ucap Kabid Humas, Senin (06/04/2024).

Selain itu, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut.

Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan WN Papua Nugini berserta barang bukti amunisi itu ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS.

"Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara Kapolsek Muara Tami, AKP TB Silitonga, mengatakan pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke Polresta Jayapura Kota. Wanita WN Papua Nugini itu kini sudah ditahan di Polresta Jayapura Kota.

“Adapun untuk barang bukti yang diamankan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 buah hp jadul, 1 tas noken besar, id card dengan 5 nama yang berbeda namun fotonya sama,” tutur Kapolsek Muara Tami.

“Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah diserahkan dan ditahan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editorial Team