Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Baru Kenal Lewat Medsos, Pria di Makassar Nekat Jual Motor Pacarnya
Seorang pria berinisial HS (32) di Makassar ditangkap polisi setelah menjual sepeda motor milik pacarnya yang baru dikenalnya melalui media sosial. (Dok. Polsek Biringkanaya)
  • Polisi menangkap HS (32) di Makassar setelah ia diduga menggelapkan sepeda motor pacarnya, ST (32), yang baru dikenalnya melalui media sosial.
  • HS disebut memakai identitas palsu saat berkenalan, lalu meminjam motor korban untuk membeli kebutuhan dan tidak kembali ke kos korban.
  • Dalam pemeriksaan, HS mengaku menjual motor tersebut seharga Rp3,2 juta kepada kenalan Facebook. Ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial HS (32) ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik pacarnya yang baru dikenalnya melalui media sosial. Setelah membawa kabur kendaraan tersebut, HS diduga menjualnya kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook seharga Rp3,2 juta.

HS ditangkap Tim Resmob Polsek Biringkanaya di sebuah wisma di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (4/8/2026). Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban berinisial ST (32).

1. Berkenalan lewat media sosial dengan identitas palsu

Ilustrasi penipu (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan kasus ini bermula saat HS berkenalan dengan korban melalui media sosial. Saat itu, pelaku menggunakan identitas palsu bernama Muhammad Gala.

Pelaku mengaku sebagai warga asal Riau yang berdomisili di Jakarta. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, HS mendatangi tempat kos korban di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, pada 20 Juli 2026.

"Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara setelah beberapa waktu berkomunikasi," kata Wahiduddin, Rabu (5/8/2026).

2. Pinjam motor dengan alasan membeli kebutuhan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat bertemu, HS meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli kuota internet, makanan, deodoran, dan sejumlah kebutuhan lainnya. Karena telah menaruh kepercayaan kepada pelaku, korban menyerahkan kunci kendaraannya.

Namun, HS tidak kembali ke tempat kos korban dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Biringkanaya hingga polisi berhasil menangkap pelaku.

"Korban kemudian memberikan kunci sepeda motor kepada pelaku. Namun pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Wahiduddin.

3. Motor dijual Rp3,2 juta, pelaku terancam penjara empat tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam pemeriksaan, HS mengakui telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook. Kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp3,2 juta.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook sebesar Rp3,2 juta," kata Wahiduddin.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi menilai kendaraan itu awalnya diserahkan secara sukarela oleh korban untuk dipinjam, tetapi kemudian dikuasai dan dijual oleh pelaku. HS terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Pelaku sudah ditangkap setelah korban membuat laporan polisi," ujar Wahiduddin.

Editorial Team

Related Article