Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial HS (32) ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik pacarnya yang baru dikenalnya melalui media sosial. Setelah membawa kabur kendaraan tersebut, HS diduga menjualnya kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook seharga Rp3,2 juta.
HS ditangkap Tim Resmob Polsek Biringkanaya di sebuah wisma di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (4/8/2026). Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban berinisial ST (32).
