Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melarang pemasangan reklame insidentil di 12 ruas jalan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan reklame untuk menjaga estetika dan ketertiban ruang kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah. Dalam aturan tersebut, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang untuk diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.
"Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya," kata Asminullah, Selasa (11/8/2026).
