Makassar, IDN Times - Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menyiapkan tiga saksi ahli untuk memperkuat gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Langkah itu dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel. Tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
