Makassar, IDN Times – Mantan Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menggugat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui mekanisme praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Gugatan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur hukum yang dilakukan penyidik.
Permohonan praperadilan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Makassar dan akan mulai disidangkan pada Jumat (19/6/2026). Langkah hukum ini diambil setelah Bahtiar menjalani penahanan selama sekitar tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
