Makassar, IDN Times - Kemacetan dan parkir liar yang semakin marak di Kota Makassar mendorong DPRD setempat menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru. Regulasi yang tengah dibahas adalah Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Ranperda Pengelolaan Parkir.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menjelaskan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menjawab tantangan transportasi di kota yang terus berkembang pesat. Menurutnya, aturan baru ini penting agar sistem mobilitas di Makassar lebih terarah dan berkelanjutan.
"Perkembangan sektor perhubungan, khususnya transportasi, memberi dampak pada tatanan kota dan lingkungan. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang efektif untuk mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kota Makassar dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan," kata Ray, Senin (18/8/2025).