Ilustrasi Swab Test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperketat syarat masuk ke daerahnya dengan mengharuskan tes swab PCR. Sebelumnya Sulsel telah melonggarkan aturan dengan syarat cuma melampirkan hasil tes rapid antigen.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah mengatakan syarat tersebut akan mulai diberlakukan pada 24 Oktober 2021. Namun syarat tersebut hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari Jawa dan Bali.
"Terkait dengan penerbangan itu keluar masuk Jawa-Bali harus pakai PCR. Di luar Jawa-Bali, sesama level 2 itu bisa antigen dua kali vaksin, beda level itu PCR," kata Arafah saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/10/2021).
Kebijakan Sulsel itu mengacu pada peraturan baru Kementerian Perhubungan terkait penerbangan domestik. Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No 88 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Tranportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang diteken 21 Oktober 2021.
Dalam aturan tersebut, penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa-Bali yang kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.