Pelantikan Irwan Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Jumat (18/10/2024)/Humas Pemkot Makassar
Surat tersebut, kata Arwin, telah dikirim ke Pemprov Sulsel yaitu Badan Kepegawaian Daerah. Atas hal ini, Arwin memutuskan untuk menunggu jawaban dari Pemprov.
Hingga detik-detik terakhir, Pemprov tak kunjung memberikan jawaban atas usulan itu. BKD Sulsel pun memintanya segera mengusulkan kembali untuk mengganti usulan sebelumnya dalam hal ini Firman Pagarra.
"Karena usulan sebelumnya sudah diperpanjang keempat kalinya. SK berlaku 3 bulan, bisa diperpanjang. Pj Sekda paling lama 6 bulan selama kekosongan. Ini sudah 9 bulan. Kalau diperpanjang lagi berarti keempat kalinya," kata Arwin.
Arwin juga mengaku telah berkomunikasi lebih dulu dengan Firman. Dia mengaku Firman sangat mendukung upaya tanpa mengajukan namanya kembali.
Selain itu, Firman juga telah ditunjuk sebagai Sekda definitif berdasarkan hasil lelang jabatan lalu. Dia hanya menunggu SK dari Kementerian Dalam Negeri.
"Saya sebelumnya sudau bertemu Pak Firman dan meminta untuk fokus dalam menunggu hasil dari surat yang dikirim di Kemendagri," katanya.