Makassar, IDN Times - Anggota DRRD Kota Makassar Rahmat Taqwa Qurais atau RTQ dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar.
Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelapornya seorang pria berinisial ZB (37).
ZB melalui penasihat hukumnya, Muh. Abizar mengatakan kasus ini berawal saat kliennya meminta proyek atau pekerjaan kepada terlapor. Saat itu ZB diberikan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada RTQ.
"Klien kami merasa di rugikan dikarena sudah menyerahkan uang kepada terlapor (RTQ) beberapa kali hingga mencapai Rp26.100.000," ucap Muh Abizar saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Abizar bilang dia telah secara resmi melaporkan kader partai PPP ini ke Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (13/10/2025). Laporan diterima nomor: LP/B/229/X/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/ Polda Sulawesi Selatan.
"Uang sudah diserahkan kepada terlapor (RTQ). Namun hal tersebut (proyek/pekerjaan) tidak direalisasikan oleh terlapor," kata Abizar.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil membenarkan laporan itu. Dia menyebut penyidik Satreskrim masih sementara melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RTQ.
"Iya benar ada laporannya masuk. Masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim. Pihak terlapor juga belum diperiksa untuk dimintai keterangannya,"ucap Adil, Rabu.
Sementara itu, IDN Times telah berupaya menghubungi RTQ untuk dimintai dikonfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, RTQ belum merespons.