Anak Anggota DPRD Penganiaya Jukir di Wajo Ditahan

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Wajo menetapkan Aan Saputra Wijaya, anak anggota DPRD Kabupaten Wajo, sebagai tersangka kasus penganiayaan juru parkir. Videonya sempat viral beberapa waktu lalu.
Kapolres Wajo, AKBP Fatchur Rochman mengatakan, penyidik menetapkan Aan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.
"Jadi pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, proses penetapan kita lakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara," kata AKBP Fatchur kepada IDN Times Sulsel, Kamis (2/2/2023).
1. Tersangka langsung ditahan di Polres

Fatchur mengatakan, penyidik langsung menahan Aan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu ditahan di sel tahanan Polres Wajo.
"Langsung kita tahan kemarin malam saat penetapan tersangka. Karena proses gelar perkara sebelum penetapan tersangkan itu kan harus pelaku ada juga jadi langsung kita tahan dia di Polres," terang Fatchur.
2. Tersangka terancam penjara dua tahun delapan bulan

Tim penyidik Reskrim Wajo menjerat tersangka dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal penganiayaan. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Jadi kita sudah proses kasus ini sesuai aturan yang berlaku, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Seperti itu," ujar Fatchur.
3. Polisi tidak campuri upaya tersangka tempuh damai

Fatchur menyebutkan, soal upaya proses damai yang ditempuh tersangka terhadap pihak korban, penyidik di Polres tidak akan mengintervensi. Soal itu disebut jadi hak antara kedua pihak.
"Memang kita sudah dengan berita-berita itu, tapi itu kan kita tidak ikut campur. Intinya kita penyidik sudah profesional, tapi apabila ada upaya damai ya kita akan mengikuti aturan yang ada, karena restorative justice system juga kan mengatur soal itu," ucap Fatchur.


















