Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

AHY Serahkan 50 Sertifikat Tanah PTSL kepada Warga Gowa

Kab. Gowa
AHY Serahkan 50 Sertifikat Tanah PTSL kepada Warga Gowa
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkam serifikat tanah kepada warga Kelurahan Romangpolong, Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (27/4/2024). Dok. Humas Kementerian ATR/BPN
Share Article

Makassar, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 50 sertifikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Gowa, Sulawesi Selatan. Serifikat tanah ini diserahkan saat berkunjung pada Sabtu (27/4/2024).

AHY mengaku sangat senang bisa menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada warga. Sertifikat tanah ini diterima langsung oleh masyarakat yang ada di Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

"Tadi door to door sekaligus saya juga berdialog singkat dengan masyarakat yang menantikan momen ini setelah menghuni tinggal di lokasi atau di atas tanah selama puluhan tahun," kata AHY.

  1. 1. Sertifikat menjadi kepastian hukum

    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    AHY mengatakan warga sangat lega karena telah menerima sertifikat yang dinantikan selama ini. Dengan memiliki sertifikat, maka tanah itu secara resmi telah menjadi milik warga.

    "Mereka menyampaikan senang karena sertifikat menjadi kepastian hukum, hak atas tanah yang memang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat kita," kata AHY.

  2. 2. Beri nilai tambah ekonomi bagi warga

    Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Terkait dengan sertifikasi ini, AHY ingin meyakinkan bahwa warga bahwa selain memiliki kepastian hukum, mereka juga mendapatkan nilai tambah secara ekonomi. Sertifikat itu bisa dijadikan sebagai jaminan apabila diserahkan kepada bank. 

    Misalnya ketika ada warga yang hendak membuka usaha UMKM. Mereka bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari bank yang butuh jaminan.

    "Sertifikatlah yang paling resmi atau paling meyakinkan untuk bisa jadi jaminan," kata AHY.

  3. 3. Warga gembira dapat sertifikat tanah

    Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan serifikat tanah kepada warga Kelurahan Romangpolong, Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (27/4/2024). Dok. Humas Kementerian ATR/BPN
    Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan serifikat tanah kepada warga Kelurahan Romangpolong, Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (27/4/2024). Dok. Humas Kementerian ATR/BPN

    Abdul Samad, salah satu warga yang menerima sertifikat tanah itu mengaku sangat bahagia. Setelah bertahun-tahun, tanah peninggalan neneknya itu akhirnya mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat.

    Pasalnya, tanah itu sempat bersengketa. Beruntung dia mengurus PTSL tanpa biaya sama sekali sehingga tanah seluas 203 hektar itu kini punya sertifikat resmi.

    "Gembira sekali. Karena saya punya tanah pernah dituntut sama sepupu. Pernah sengketa tapi sekarang sudah damai," kata Abdul Samad.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More