Makassar, IDN Times - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap terdakwa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus korupsi, pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah provinsi.
"Tuntutan terhadap terdakwa sangat ringan, apabila melihat ancaman pidana pada pasal yang didakwakan, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Tuntutan 6 tahun hanya 1/3 dari ancaman pidananya," kata Wakil Ketua Eksternal ACC Hamka saat dikonfirmasi Selasa (16/11/2021).
Nurdin dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana kemudian Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
