ACC Sulawesi Kecewa Jaksa KPK Tuntut Ringan Penyuap Nurdin Abdullah

Makassar, IDN Times - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menyoroti tuntutan ringan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Agung Sucipto. Agung adalah terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.
Pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah, Selasa, 13 Juli 2021, JPU KPK menuntut Agung Sucipto dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf Undang-Undang RI Nomor 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman dalam tuntutan itu 2 tahun penjara.
"Kalau mau konsisten terhadap dakwaannya, maka idealnya jaksa KPK menuntut 4 tahun penjara dengan catatan yang bersangkutan kooperatif dan mau jujur pada saat sidang, bukan malah dituntut 2 tahun penjara," kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).
1. ACC sayangkan tuntutan ringan JPU KPK
Kadir menyangkan tuntutan tersebut karena dianggap sangat ringan. Padahal menurut Kadir, JPU KPK sudah memahami bahwa perbuatan terdakwa salah dan terbukti melanggar semua unsur di dalam pasal yang digunakan. Khususnya unsur yang diatur dalam pasal 5.
"Semua unsur pada pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor terbukti dalam persidangan, namun tuntutannya hanya 2 tahun. Tentunya sangat disayangkan tuntutan 2 tahun ini, hal ini juga mempertegas bahwa soal komitmen anti korupsi tidak terlihat di tuntutan JPU KPK," kata Kadir.