Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ACC Sulawesi Kecewa Jaksa KPK Tuntut Ringan Penyuap Nurdin Abdullah

Sidang perdana kasus suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menyoroti tuntutan ringan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Agung Sucipto. Agung adalah terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.

Pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah, Selasa, 13 Juli 2021, JPU KPK menuntut Agung Sucipto dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf Undang-Undang RI Nomor 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman dalam tuntutan itu 2 tahun penjara.

"Kalau mau konsisten terhadap dakwaannya, maka idealnya jaksa KPK menuntut 4 tahun penjara dengan catatan yang bersangkutan kooperatif dan mau jujur pada saat sidang, bukan malah dituntut 2 tahun penjara," kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

1. ACC sayangkan tuntutan ringan JPU KPK

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kadir menyangkan tuntutan tersebut karena dianggap sangat ringan. Padahal menurut Kadir, JPU KPK sudah memahami bahwa perbuatan terdakwa salah dan terbukti melanggar semua unsur di dalam pasal yang digunakan. Khususnya unsur yang diatur dalam pasal 5.

"Semua unsur pada pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor terbukti dalam persidangan, namun tuntutannya hanya 2 tahun. Tentunya sangat disayangkan tuntutan 2 tahun ini, hal ini juga mempertegas bahwa soal komitmen anti korupsi tidak terlihat di tuntutan JPU KPK," kata Kadir.

2. JPU pertimbangkan dua hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan

Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

JPU KPK M Asri sebelumnya menyebut, bahwa ada sejumlah pertimbangan yang membuat terdakwa dituntut ringan dalam perkara ini. Pertimbangan meringankannya, kata Asri, karena terdakwa tidak mempersulit JPU sepanjang proses persidangan dan bersedia kooperatif dan memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit untuk membuat jelas pokok perkara.

Sementara pertimbangan yang memberatkannya, karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dan negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan terdakwa diatur dalam pasal 5 karena dianggap berperan sebagai pelaku pemberi suap kepada penyelenggara negara dalam hal ini Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

"Pasal 5 itu ada empat elemen unsur. Pertama unsur setiap orang yaitu terdakwa, yang kedua memberi hadiah atau janji, ketiga kepada penyelenggara negara, yang keempat dengan maksud agar penyelenggara negara itu berbuat sesuatu dengan kewenangannya sebagai penyelenggara negara," kata Asri usai sidang tuntutan, Selasa kemarin.

3. Selain tuntutan 2 tahun penjara, Agung Sucipto didenda Rp250 juta

Penasihat hukum terdakwa Agung Sucipto, Denny Kailimang. IDN Times/Sahrul Ramadan

Selain dituntut 2 tahun penjara, Agung Sucipto juga didenda sebesar Rp250 juta. Bila denda tak disanggupi, terdakwa dapat menggantinya dengan masa tahanan selama 6 bulan penjara.

Terpisah, tim penasihat hukum terdakwa Agung Sucipto, Denny Kailimang menyatakan, pihaknya akan mengajukan upaya pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU KPK.

"Karena ada hal-hal yang harus kami luruskan di dalam persidangan ini dari kacamata penuntut umum bisa melihat dari satu sisi kami bisa juga melihat dari sisi lain," imbuh Denny.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us