Makassar, IDN Times - Lembaga pegiat anti korupsi Anti Corruption Committee (ACC) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh upaya hukum lanjutan terhadap vonis Nurdin Abdullah. Nurdin dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi sehingga dihukum lima tahun penjara.
Menurut Ketua Badan Pekerja ACC Kadir Wokanubun, hukuman lima tahun tersebut tidak jauh dari tuntutan hukuman minimal yang diajukan jaksa penuntut umum KPK, yakni empat tahun.
"Kami mendorong jaksa KPK untuk segera nyatakan banding," kata Kadir lewat keterangan tertulis kepada IDN Times, Selasa (30/11/2021).
