9 Tahun Ditahan, WN Afrika Selatan Dideportasi dari Makassar

Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Afrika Selatan berinisial MK (41) pada Kamis, (28/3/2024). MK akhirnya dideportasi setelah 9 tahun ditampung di Rudenim.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan proses deportasi MK berlangsung lama. Hal ini dikarenakan MK tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai biaya untuk deportasi.
"Selama enam bulan kami terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afrika Selatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Syukurlah setelah 9 tahun akhirnya MK dapat kembali ke negaranya" kata Atang.
1. MK melanggar aturan izin tinggal di Indonesia

MK dideportasi karena melanggar aturan Keimigrasian. Dia melebihi izin tinggal keimigrasian yang diberikan kepadanya, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada petugas, MK mengaku masuk ke Indonesia pada 16 September 2015. Dia masuk melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan Air Asia dan menggunakan Visa Turis (BVKW).
2. Sempat mendekam di Rudenim Jakarta

MK mengaku kehilangan seluruh dokumennya termasuk paspor dan dompet pada saat berlibur. MK pun melapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Usai melapor, MK mendekam selama tujuh tahun di Rudenim Jakarta. Lalu pada 12 Desember 2022, MK akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.
Setelah dua tahun didetensi di Rudenim Makassar, MK akhirnya dideportasi pada Kamis 28 Maret 2024. Dalam prosesnya, dia dikawal oleh tiga petugas Rudenim Makassar.
3. Rudenim Makassar tiga kali deportasi WNA selama 2024

Atang mengatakan Rudenim Makassar telah mendeportasi tiga WNA sejak awal 2024. WNA tersebut dideportasi karena melanggar Undang-undang Keimigrasian.
"Kami terus berupaya untuk menegakkan hukum yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara," kata Atang.



















