Manado, IDN Times – Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Filipina merepatriasi 73 ekor satwa liar burung yang dilindungi. Burung tersebut jenis Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Raja, Kakatua Maluku, dan Nuri Kepala Hitam.
Burung-burung tersebut merupakan hasil sitaan Philippines Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Askhari Dg Masikki, mengatakan bahwa satwa tersebut tiba di Kota Manado pada Kamis (19/10/2023).
Satwa tersebut kemudian dititipan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki di Kota Bitung untuk direhabilitasi. “Setibanya di Tasikoki langsung kami periksa kesehatannya karena burung-burung tersebut melewati perjalanan panjang, 18-19 Oktober 2023, hampir 2 hari,” jelas Askhari ketika dihubungi, Jumat (20/10/2023).
