Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu (12/8/2026).Dok. Youtube DPRD Gowa
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab. Ia didampingi Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua II Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III Tyna Haji Tino.
Sebelum mendengarkan pandangan masing-masing fraksi, DPRD Gowa terlebih dahulu mendengarkan penyampaian usulan HMP dari Dian Purnama Sari selaku juru bicara pengusul. Dalam penyampaiannya, Dian mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa dari jabatan melalui mekanisme hukum yang berlaku sepanjang memenuhi persyaratan dan tahapan sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Dian.
Fraksi PPP melalui juru bicara Wahyuni Nurdani kemudian menyatakan setuju terhadap usulan HMP. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan politik, tetapi juga menyangkut amanah jabatan, kepatuhan terhadap hukum, etika pemerintahan, dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.
"Ini menyangkut amanah jabatan, kepatuhan terhadap hukum, etika pemerintahan dan pertanggungjawaban seorang kepala daerah kepada rakyat yang telah memberikan mandat," kata Wahyuni.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Eka Afriani juga menyatakan persetujuan. Gerindra menilai DPRD tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan prasangka, tetapi juga tidak boleh mundur setelah proses penyelidikan dilakukan.
"Fakta telah dihimpun, saksi telah diperiksa dan hasilnya telah dituangkan secara kelembagaan dalam laporan akhir pansus," ujar Eka.
Menurut Eka, HMP bukan instrumen untuk menjatuhkan seseorang karena perbedaan politik. HMP merupakan instrumen konstitusional untuk menguji pertanggungjawaban kekuasaan.