Makassar, IDN Times - Sebanyak 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menerima Surat Keputusan (SK) redistribusi. Penyerahan berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sulsel, Selasa (5/5/2026).
Penyerahan diikuti PPPK dari berbagai kabupaten dan kota. Mereka merupakan bagian dari formasi tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, menjelaskan kebijakan redistribusi melalui proses panjang yang melibatkan koordinasi lintas pihak. Sejumlah PPPK sebelumnya berpotensi ditempatkan di luar daerah, termasuk ke luar provinsi, namun penugasan kemudian disesuaikan.
"Alhamdulillah, melalui proses yang panjang, banyak yang bisa kembali bertugas di daerah asalnya, lebih dekat dengan keluarga. Ini patut kita syukuri bersama," kata Ali Yafid.
