Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menangkap enam orang terkait pembongkaran makam jenazah pasien COVID-19 di TPU Bilalange, Kecamatan Bacukiki. Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, polisi menerima laporan soal tujuh makam eks pasien COVID-19 yang terbongkar. Setelah diselidiki, empat mayat di antara makam itu sudah raib.
"Enam orang yang diduga telah mengambil jenazah," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan Zulpan, Senin (15/3/2021).
