Makassar, IDN Times - Puluhan terduga teroris yang berkaitan dengan kasus bom bunuh diri pasangan suami istri L dan YSF di Gereja Katedral Makassar, kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka 53 orang jadi tersangka. 7 di antaranya wanita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada jurnalis di kantornya, Selasa (18/5/2021). Penetapan status tersangka diumumkan setelah polisi menggelar penyidikan mendalam.