ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)
Secara umum, kata Subair terdapat 5 pelanggaran Pemilu yang menyebabkan Panwascam merekomendasikan PSU.
Pertama, penyelenggara atau saksi mencoblos surat suara sisa. Kedua, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPK dan DPTB mencoblos di TPS yang direkomendasikan.
”Padahal pemilih tersebut bukan penduduk setempat melainkan penduduk dari luar daerah dan tidak memiliki dokumen pindah memilih,” ungkapnya.
Ketiga, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, baik di TPS yang sama maupun TPS berbeda. Sedangkan keempat, terdapat pemilih yang mencoblos atas nama orang lain disebabkan oleh karena KPPS hanya memeriksa formulir C pemberitahuan tanpa memeriksa KTP elektronik atau identitas lainnya.
Untuk pelanggaran kelima, ujar Subair, ratusan pemilih DPT ditolak oleh KPPS untuk mencoblos. ”Karena hanya membawa KTP elektronik atau identitas lainnya, tetapi tidak membawa C Pemberitahuan KPU,” jelasnya.