Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu Maluku, Subair.(IDN Times/dok)

Ambon, IDN Times – Seluruh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada 52 tempat pemungutan suara (TPS). Rekomendasi ini dikeluarkan serentak per 19 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair menjelaskan 52 TPS Pemilu 2024 itu tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota.

1.Rincian TPS yang direkomendasikan PSU

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

TPS di Maluku yang direkomendasikan untuk menggelar PSU masing-masing yaitu; Kabupaten Buru 7 TPS; Seram Bagian Barat 12 TPS; Maluku Tengah 1 TPS; Seram Bagian Timur 5 TPS; Maluku Tenggara 5 TPS, Kepulauan Aru 9 TPS; Kepulauan Tanimbar 9 TPS.

Terakhir Kota Ambon 4 TPS. ”Sehingga ditotalkan ada 52 TPS yang Bawaslu seluruh Maluku merekomendasikan PSU,” jelas Subair kepada IDN Times, Senin (19/2/2024).          

Subair menjelaskan, PSU direkomendasikan oleh Panwascam atas dasar laporan Pengawas TPS. Kemudian disampaikan oleh Panwascam kepada KPU kabupaten/kota di Maluku melalui KPPS setelah melewati proses kajian.

2.Secara umum terdapat 5 pelanggaran Pemilu

Editorial Team

Tonton lebih seru di