Makassar, IDN Times - Lima terdakwa dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (29/7/2026). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Persidangan digelar di ruang Prof. Dr. Bagir Manan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Pembacaan surat dakwaan berlangsung sekitar dua setengah jam, dimulai pukul 14.00 Wita hingga sekitar 16.30 Wita.
