Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Sulsel Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana perkara korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan, di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (29/7/2026). (Dok. Istimewa)
  • Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas DTPHBun Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023–2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu 29 Juli 2026.
  • Jaksa mendakwa Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi.
  • Hasan, Rio, dan Ririn akan mengajukan eksepsi pada sidang 5 Agustus 2026; jaksa mencantumkan sekitar 124 saksi, termasuk rencana menghadirkan Bahtiar Baharuddin.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Lima terdakwa dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (29/7/2026). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Persidangan digelar di ruang Prof. Dr. Bagir Manan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Pembacaan surat dakwaan berlangsung sekitar dua setengah jam, dimulai pukul 14.00 Wita hingga sekitar 16.30 Wita.

1. Lima terdakwa didakwa dengan pasal berlapis

Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kelima terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan secara bergantian yang menguraikan dugaan peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2023–2024.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU dalam persidangan.

2. Tiga terdakwa ajukan eksepsi

Pengadilan Negeri Makassar/ Dok. IDN Times

Usai pembacaan surat dakwaan, tiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Ketiga terdakwa tersebut yakni Hasan Sulaiman, Rio Erlangga, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa yang mengajukan keberatan terhadap dakwaan.

"Izin Yang Mulia, kami dari advokat Hasan Sulaiman mengajukan perlawanan," kata Mahbub, kuasa hukum Hasan Sulaiman, di hadapan majelis hakim.

3. Jaksa siapkan 124 saksi, termasuk Bahtiar Baharuddin

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, saat menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf, mengatakan pihaknya mencantumkan sekitar 124 saksi dalam berkas perkara. Namun, jumlah saksi yang nantinya akan dihadirkan di persidangan akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian selama proses persidangan.

Yusuf mengatakan salah satu saksi yang direncanakan akan dihadirkan ialah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

"Dalam berkas perkara terdapat kurang lebih 124 saksi. Namun, nanti untuk berapa jumlah saksi yang akan kita hadirkan, kita akan lihat perkembangan sidang selanjutnya. Termasuk beliau (Bahtiar Baharuddin) akan kita hadirkan nanti," ujar Yusuf usai sidang.

Sebelumnya, Bahtiar Baharuddin sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama lima terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, status tersangkanya gugur setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya, sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan status hukumnya dipulihkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article