Makassar, IDN Times - Sebanyak 5 ribu butir ekstasi yang diungkapSatres Narkoba Polrestabes Makassar diduga merupakan pesanan salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Jalan Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa. Dalam kasus kepemilikan ribuan ekstasi itu, polisi menangkap dua orang.
Kedua orang tersebut adalah AI (45) dan M (30). "(Ekstasi) Ini barang napi, yang dikendalikan dari dalam Lapas Bollangi dan sudah diketahui identitas napinya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika usai ekpos tangkapan di kantornya, Kamis (16/1).