Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Rudy menyebut dua dari empat terpidana yang dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar adalah Aihil Adhari dan Umar ZM Suaib. Mereka terbukti atas tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Dua terpidana ini dengan amar putusan pidana seumur hidup, yang akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar," ujar Rudy Hartono.
Selanjutnya, dua narapidana lainnya yang ikut dipindahkan ke Lapas Makssar adalah Ahmad Yani, terpidana pembunuhan berencana, dengan pidana hukuman seumur hidup. Satu lagi Hans Koromath, terpidana pemerkosa anak di bawah umur hingga meninggal dunia dengan amar putusan pidana mati.
"Pelaksanaan eksekusi terpidana dan pemindahan narapidana dari Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas I Makassar dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan empat anggota Brimob Polda Papua Barat bersama dua petugas Lapas Manokwari," kata Rudy Hartono.