Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Kejaksanaan Negeri Manokwari, Papua Barat, memindahkan empat terpidana kasus pembunuhan dari Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

Para narapidana didampingi petugas dipindahkan lewat jalur udara pada Jumat (22/10/2201).

"Karena alasan keamanan dan over kapasitas Lapas Manokwari," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Rudy Hartono dikutip dari Antara, Sabtu (23/10/2021).

1. Para terpidana pembunuhan dipisahkan dengan keluarga korban

Ilustrasi lembaga pemasyrakatan. IDN Times/Saifullah

Rudy mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari memindahkan para terpidana berdasarkan Surat Kalapas Kelas IIB Manokwari Nomor: W.31.PAS.PAS1.PK.P1.04.02-1166 tanggal 7 Oktober 2021. Alasannya, mereka berada satu lokasi dengan keluarga korban pembunuhan.

"Sehingga apabila kedua terpidana masuk ke lapas, maka dapat menyebabkan tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Manokwari," ujar Rudy Hartono mengutip isi surat Kalapas Kelas IIB Manokwari.

2. Lapas Makassar yang memenuhi syarat

Editorial Team

Tonton lebih seru di