Makassar, IDN Times - Ratusan narapidana Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Sebanyak 358 orang, 1 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan asimilasi rumah," kata Kepala Rutan Sulistyadi dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Jumat (14/5/2021).