Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
326 Kepsek SMA di Sulsel Mundur Berkaitan Temuan Cashback Dana BOS
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, menghadiri rapat dengar pendapat membahas pengunduran diri sejumlah kepala SMA dan SMK bersama Komisi E DPRD Sulsel di Makassar, Jumat (12/6/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
  • Sebanyak 326 kepala SMA dan SMK di Sulsel mengundurkan diri setelah BPK menemukan dugaan penerimaan cashback dari pengadaan buku yang bersumber dari Dana BOS.
  • Dinas Pendidikan Sulsel menilai temuan BPK menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah kepala sekolah, sehingga Pemprov bersama BKD dan Inspektorat menyiapkan langkah tindak lanjut.
  • Pemeriksaan khusus oleh APIP dipertimbangkan karena bisa berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemberhentian, sementara opsi pengunduran diri dinilai lebih ringan bagi status kepegawaian ASN.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Sejumlah kepala SMA dan SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan pengunduran diri dalam beberapa waktu terakhir. Gelombang pengunduran diri ini terjadi di tengah sejumlah agenda pendidikan, termasuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengungkap pengunduran diri sejumlah kepala sekolah berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut menyangkut dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, mengatakan pemeriksaan BPK yang berlangsung sejak sekitar November lalu menemukan adanya kepala sekolah yang menerima cashback dari distributor buku. Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

"Berdasarkan hasil temuan itu terdapat ada beberapa teman-teman, sekitar 120-an pada saat pertama itu yang dianggap ada penerimaan hadiah. Kalau diistilahkan BPK itu cashback. Dengan nilai-nilai yang sudah tertera. 128 sekolah. Ini tahap satu," kata Iqbal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi E DPRD Sulsel, Jumat (12/6/2026). 

1. BPK temukan ratusan sekolah terima cashback pengadaan buku

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, menghadiri rapat dengar pendapat membahas pengunduran diri sejumlah kepala SMA dan SMK bersama Komisi E DPRD Sulsel di Makassar, Jumat (12/6/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Iqbal, hasil temuan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Disdik Sulsel, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindaklanjutinya.

Setelah tahap pertama, BPK kembali menemukan kasus serupa pada tahap kedua. Kali ini, sebanyak 198 kepala sekolah tercatat dalam temuan yang berkaitan dengan penerimaan cashback pengadaan buku. Dengan demikian, totalnya ada 326 orang.

"Ketika tahap pertama ini selesai, tahap kedua ada lagi 198 kepala sekolah. Kasusnya juga sama," katanya. 

2. Disdik menilai temuan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin/Ashrawi Muin

Iqbal menjelaskan setiap temuan telah disertai nilai cashback yang diterima masing-masing sekolah. Temuan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan Pemprov dalam menentukan langkah tindak lanjut terhadap para kepala sekolah yang terlibat.

Disdik Sulsel menilai temuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kepala sekolah. Karena itu, Pemprov melalui BKD dan Inspektorat membahas langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

"Kami menganggap bahwa ini adalah pelanggaran, sudah jadi temuan yang menyalahgunakan kewenangan, masuk dalam ranah ini," Iqbal.

3. Pemeriksaan khusus berpotensi berujung sanksi disiplin berat

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin. IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Iqbal, salah satu opsi yang sempat dibahas adalah pemeriksaan khusus oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun, langkah tersebut dinilai berpotensi berujung pada sanksi disiplin berat bagi kepala sekolah yang terbukti melanggar.

"Kami mendiskusikan dengan teman-teman BKD, inspektorat, kalau dilakukan pemeriksaan khusus, tentu ini akan mengacu kepada pelanggaran berat. Pasti otomatis itu pemberhentian," katanya. 

Iqbal mengatakan pemberhentian karena pelanggaran berat akan tercatat dalam riwayat kepegawaian ASN dan berpengaruh pada karier mereka. Karena itu, Disdik Sulsel, BKD, dan Inspektorat membahas berbagai opsi tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.

"Makanya pada waktu itu sepakatlah kami menyampaikan semua kepada kepala sekolah bahwa ini pilihan. Ada kebijakan ketika diminta pemberhentian sendiri, hal ini akan berdampak pada status kepegawaiannya," katanya.

Dalam RDP tersebut, tidak ada satu pun kepala sekolah yang hadir. DPRD sempat mempertanyakan hal tersebut sebelum akhirnya memutuskan tetap melanjutkan RDP dan mendengarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan.

Editorial Team

Related Article