Makassar, IDN Times – Kisah cinta FTN, seorang perempuan muda di Jeneponto, Sulawesi Selatan, harus berakhir tragis. Setelah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun dengan oknum polisi berinisial Briptu JYC, ia justru dijerat sebagai tersangka kasus pornografi. Padahal, ia sempat dijanjikan akan dinikahi.
“Klien kami hanya korban janji palsu dan dimanfaatkan secara emosional maupun fisik,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum FTN, Kristopel Hendra, dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Kisah mereka bermula pada 2021, ketika FTN yang saat itu berusia 18 tahun berkenalan dengan Briptu JYC. Hubungan keduanya makin dekat, hingga sang polisi kerap membawa FTN secara diam-diam ke asrama untuk bermalam bersama.