Makassar, IDN Times - Sistem pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah disorot Kementerian Dalam Negeri setelah Bupati Tana Toraja mengangkat dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan. Di sisi lain, ada persoalan yang juga menyeruak terkait sistem pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Kini terungkap juga bahwa ada aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pelaksana tugas lebih setahun. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, posisi pelaksana tugas maksimal enam bulan.
Di Kabupaten Tana Toraja, ada tiga posisi yang diisi pelaksana tugas selama setahun, yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pekerjaan Umum.