Makassar, IDN Times - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan tengah menantikan jadwal sidang banding AKBP M, terkait pemecatannya sebagai anggota polisi. Proses banding telah diambil alih Divisi Propam Mabes Polri.
AKBP M, eks pejabat Polair Polda Sulsel, merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap asisten rumah tangga yang berstatus anak di bawah umur.
"Sidang di tingkat Mabes (Polri) tanpa menghadirkan pelanggar (AKBP M) sehingga mendapatkan kepastian hukum," kata Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan kepada IDN Times, Sabtu (26/3/2022).