Makassar, IDN Times - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sekitar 200 ribu surat suara tidak layak berdasarkan hasil penyortiran dan pelipatan. Surat suara yang rusak itu hingga kini belum dimusnahkan.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Syamsuar, mengatakan pihaknya telah membuatkan berita acara untuk jadwal pemusnahan. Soal metode pemusnahannya, kata dia, tergantung dari kesepakatan oleh pihak KPU, namun biasanya menggunakan pemusnah kertas.
"Itu dibuatkan berita acara dan akan dilaksanakan pemusnahan yang disaksikan oleh KPU Bawaslu dan Polri," kata Syamsuar, kepada IDN Times, Rabu (10/1/2024).
