Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
200 Ribu Lembar Surat Suara Tidak Layak di Sulsel Belum Dimusnahkan
Ilustrasi logistik Pemilu. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Makassar, IDN Times - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sekitar 200 ribu surat suara tidak layak berdasarkan hasil penyortiran dan pelipatan. Surat suara yang rusak itu hingga kini belum dimusnahkan.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Syamsuar, mengatakan pihaknya telah membuatkan berita acara untuk jadwal pemusnahan. Soal metode pemusnahannya, kata dia, tergantung dari kesepakatan oleh pihak KPU, namun biasanya menggunakan pemusnah kertas.

"Itu dibuatkan berita acara dan akan dilaksanakan pemusnahan yang disaksikan oleh KPU Bawaslu dan Polri," kata Syamsuar, kepada IDN Times, Rabu (10/1/2024).

1. Surat suara tidak layak masih disimpan

Proses lipat dan sortir surat suara Pemilu 14 Februari 2024 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Syamsuar menyatakan 200 ribu lembar surat suara yang tidak layak itu juga dimintakan penggantian kepada Fajar Grafika selaku percetakan yang mencetak surat suara itu. Per 1 Januari 2024 lalu, pencetakan surat suara ini pun disetop sementara menyusul ditemukannya surat suara yang tidak layak ini.

Untuk saat ini, surat suara tersebut belum dimusnahkan dan masih disimpan di gudang logistik pemilu KPU kabupaten dan kota masing-masing. Sementara itu, surat suara yang masih layak tetap dilipat dan disortir.

"Disimpan di tempat yang aman. Ketika pemusnahan akan mengundang Bawaslu dan pihak keamanan karena akan dicocokkan dengan jumlah yang tertera di berita acara," kata Syamsuar.

2. KPU tak berwenang periksa surat suara di percetakan

Proses pelipatan surat suara. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Marzuki, mejelaskan perihal surat suara tidak layak itu. Dia menjelaskan pihak KPU sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa surat suara di percetakan.

Pihak KPU baru bisa membuka surat suara itu saat diterima di gudang logistik. Itu pun tujuannya untuk menyortir dan melipat surat suara.

"Setelah surat suara itu kami terima dengan dos atau koli, maka kami buka dengan sistem sorlip namanya, sortir dan lipat. Nah di situlah ada surat suara per koli ada yang rusak dan terlipat," kata Marzuki.

3. KPU belum umumkan jumlah surat suara yang layak

Ilustrasi logistik Pemilu. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Marzuki menjelaskan KPU hanya menerima surat suara berdasarkan spesimen. Soal jumlah pastinya, KPU akan segera mengumumkannya kepada publik.

"Pada prinsipnya, jumlahnya itu akan kami sampaikan sebelum tanggal 15 (Januari). Karena supaya semua sortir, berapa yang layak terpakai, berapa yang tidak. Berapa surat suara yang kami terima. Berapa surat suara yang kami distribusikan dan harus include semua," kata Marzuki.

Adapun surat suara yang dinyatakan tidak layak itu karena hasil cetak yang kurang bagus. Maka secara otomatis, hal membuat mutu surat suara juga kurang bagus.

Editorial Team

Related Article