Mesin cetak uang palsu yang disita polisi di Kampus UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Senin (16/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya
Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin mengaku belum mendapat informasi langsung dari pihak kepolisian mengenai keterlibatan dua oknum ASN Pemprov Sulbar ini.
Bahtiar mendukung penuh atas proses hukum yang berjalan. Pihakmya juga telah memerintahkan OPD terkait melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian.
"Kami mendukung dan menghormati proses hukum yamg dilaksananakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).
Kendati demikian mengenai status kedua oknum tersebut sebagai ASN, Bahtiar tetap merujuk pada aturan yang berlaku.
"Sanksi ASN sesuai undang-undang (UU) ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ucapnya.