Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 ASN Sulbar Tersangka Sindikat Uang Palsu Produksi di UIN Alauddin

2 ASN Sulbar Tersangka Sindikat Uang Palsu Produksi di UIN Alauddin
Empat pengedar uang palsu yang diproduksi di kampus UIN Alauddin Makassar/Istimewa
Intinya Sih
  • Dua ASN Pemprov Sulbar ditangkap sebagai tersangka sindikat peredaran uang palsu
  • Penjabat Gubernur Sulbar mendukung proses hukum yang berjalan dan akan menunggu putusan inkracht untuk memberikan sanksi
  • Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar memastikan keterlibatan ASN Pemprov Sulbar, akan menunggu hasil putusan perkara dan melakukan pemeriksaan kode etik di BKD
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Makassar, IDN Times - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial TA (52) dan MMB (40) jadi tersangka sindikat peredaran uang palsu. Mereka ditangkap bersama dua tersangka lainnya yaikni IH (42) dan WY (32) pekerjaan Wiraswasta.

Para pelaku tersebut ditangkap karena merupakan jaringan sindikat peredaran uang palsu yang di produksi di Kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

1. Pj Gubernur Sulbar dukung pengusutan kasus

Mesin cetak uang palsu yang disita polisi di Kampus UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Senin (16/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya
Mesin cetak uang palsu yang disita polisi di Kampus UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Senin (16/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin mengaku belum mendapat informasi langsung dari pihak kepolisian mengenai keterlibatan dua oknum ASN Pemprov Sulbar ini.

Bahtiar mendukung penuh atas proses hukum yang berjalan. Pihakmya juga telah memerintahkan OPD terkait melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian.

"Kami mendukung dan menghormati proses hukum yamg dilaksananakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).

Kendati demikian mengenai status kedua oknum tersebut sebagai ASN, Bahtiar tetap merujuk pada aturan yang berlaku.

"Sanksi ASN sesuai undang-undang (UU) ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

2. Pemprov koordinasi dengan polisi

Barang bukti uang palsu produksi pelaku di UIN Alauddin Makassar disita di Sulawesi Barat. (Dok. Istimewa)
Barang bukti uang palsu produksi pelaku di UIN Alauddin Makassar disita di Sulawesi Barat. (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal mengaku sudah melakukan komunikasi dengan kepolisian untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar.

"Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada undang-undang (UU) ASN," tandasnya.

3. Dua ASN Pemprov Sulbar akan jalani sidang etik

Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, kedua oknum tersebut juga juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulbar.

"Nanti kita lihat kalau putusan hukumannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa tidak dihentikan atau dipecat, tetapi kalau lebih dua tahun bisa di PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat)," pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More