Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

2 ASN Sulbar Tersangka Sindikat Uang Palsu Produksi di UIN Alauddin

Kota Makassar
2 ASN Sulbar Tersangka Sindikat Uang Palsu Produksi di UIN Alauddin
Empat pengedar uang palsu yang diproduksi di kampus UIN Alauddin Makassar/Istimewa
  • Dua ASN Pemprov Sulbar ditangkap sebagai tersangka sindikat peredaran uang palsu
  • Penjabat Gubernur Sulbar mendukung proses hukum yang berjalan dan akan menunggu putusan inkracht untuk memberikan sanksi
  • Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar memastikan keterlibatan ASN Pemprov Sulbar, akan menunggu hasil putusan perkara dan melakukan pemeriksaan kode etik di BKD
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial TA (52) dan MMB (40) jadi tersangka sindikat peredaran uang palsu. Mereka ditangkap bersama dua tersangka lainnya yaikni IH (42) dan WY (32) pekerjaan Wiraswasta.

Para pelaku tersebut ditangkap karena merupakan jaringan sindikat peredaran uang palsu yang di produksi di Kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

  1. 1. Pj Gubernur Sulbar dukung pengusutan kasus

    Mesin cetak uang palsu yang disita polisi di Kampus UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Senin (16/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya
    Mesin cetak uang palsu yang disita polisi di Kampus UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Senin (16/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

    Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin mengaku belum mendapat informasi langsung dari pihak kepolisian mengenai keterlibatan dua oknum ASN Pemprov Sulbar ini.

    Bahtiar mendukung penuh atas proses hukum yang berjalan. Pihakmya juga telah memerintahkan OPD terkait melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian.

    "Kami mendukung dan menghormati proses hukum yamg dilaksananakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).

    Kendati demikian mengenai status kedua oknum tersebut sebagai ASN, Bahtiar tetap merujuk pada aturan yang berlaku.

    "Sanksi ASN sesuai undang-undang (UU) ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

  2. 2. Pemprov koordinasi dengan polisi

    Barang bukti uang palsu produksi pelaku di UIN Alauddin Makassar disita di Sulawesi Barat. (Dok. Istimewa)
    Barang bukti uang palsu produksi pelaku di UIN Alauddin Makassar disita di Sulawesi Barat. (Dok. Istimewa)

    Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal mengaku sudah melakukan komunikasi dengan kepolisian untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar.

    "Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada undang-undang (UU) ASN," tandasnya.

  3. 3. Dua ASN Pemprov Sulbar akan jalani sidang etik

    Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)

    Selain itu, kedua oknum tersebut juga juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulbar.

    "Nanti kita lihat kalau putusan hukumannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa tidak dihentikan atau dipecat, tetapi kalau lebih dua tahun bisa di PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat)," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More