Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin
Adapun resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas LKPD Kota Makassar Tahun 2020 :
1. Pemerintah Kota Makassar menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah tidak sesuai Perda APBD;
2. Kesalahan penganggaran atas belanja modal dan belanja barang pada OPD Pemerintah Kota Makassar;
3. Pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai ketentuan;
4. Pembayaran insentif pemungutan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota;
5. Pertanggungjawaban belanja kegiatan peningkatan kapasitas Laskar Pajak pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya;
6. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas Karoseri Truk pada dua OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp300 juta;
7. Kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika TA 2020 melebihi nilai HPS yang ditetapkan, kelebihan pembayaran sebesar Rp1.8 juta, tidak sesuai spesifikasi Rp273 juta, dan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584,1 juta;
8. Pelaksanaan belanja modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp515.3 juta;
9. Belanja modal sebesar Rp39,56 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dibangun bukan di atas tanah milik Pemerintah Kota Makassar;
10. Kekurangan kas pada bendahara pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar sebesar Rp452,6 juta;
11. Penatausahaan piutang retribusi sampah Kota Makassar tidak tertib;
12. Pemanfaatan dan pengamanan aset tetap Pemerintah Kota Makassar belum memadai;
13. Pemanfaatan tanah Pemerintah Kota Makassar oleh PT KDP tidak didasarkan atas perjanjian kerjasama antara kedua pihak;
14. Kerjasama kemitraan Pemerintah Kota Makassar dengan PT PMK tidak sesuai ketentuan;
15. Kerjasama pemanfaatan barang milik Pemerintah Kota Makassar belum dikelola sesuai ketentuan;
16. Utang belanja pada tiga OPD tidak didukung dengan data pendukung yang andal senilai Rp449,4 juta.