12 Anggota PPS Temui Bacaleg, Bawaslu Makassar Rekomendasi Pemecatan

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar telah mengirim berkas hasil pemeriksaan 12 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Bawaslu menganggap mereka melanggar kode etik panitia penyelengara pemilu.
"Pemeriksaan sudah dilakukan, 12 anggota PPS sudah dipanggil dan PPK, hasilnya itu sudah kami teruskan (kirim) ke KPU kota (Makassar) untuk ditindaklanjuti," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, 12 anggota PPS di Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate diperiksa usai Bawaslu menerima laporan mereka bertemu salah satu bakal calon legislatif.
1. Bawaslu rekomendasikan pemecatan PPS yang temui bacaleg

Wahyuningsih tidak berkomentar banyak soal pemeriksaan 12 PPS. Secara singkat dia mengatakan Bawaslu merekomendasikan KPU mengambil tindakan tegas.
"(PPS) itu Adhocnya KPU, makanya kami rekomendasikan ke KPU kota. Dan kita rekomendasikan untuk pemberhentian atau teguran," terang Wahyuningsih.
2. KPU Makassar agendakan pleno menyikapi rekomendasi Bawaslu

Terpisah, komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan, telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Makassar. Pihaknya sudah mengagendakan rapat pleno untuk menyikapi rekomendasi itu.
"Setelah itu kami tindaklanjuti dan kami pleno hari ini, dan kita akan putuskan seperti apa sanksinya," kata Endang Sari.
3. Pelanggaran kode etik tidak ditolerir

Terkait sanksi rekomendasi dari Bawaslu, Endang menegaskan KPU Makassar tidak akan mentolerir tindakan tidak netral panitia adhoc. Dia belum bisa mengatakan tindakan apa yang akan diambil.
"Soal dua rekomendasi itu kita lagi siap-siap untuk melakukan pleno," kata Endang.