Sopir Bus yang Kecelakaan di Minahasa Ditetapkan jadi Tersangka

Manado, IDN Times - Sopir bus rombongan W/KI GMIM Kanaan Winenet ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang terjadi di Jalan Karis, Desa Leilem-Sonder, Minahasa, Sulawesi Utara. Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (26/5/2023).
Kasatlantas Polres Tomohon, Iptu Nicky Pondalos, mengatakan bahwa sopir bus bernama Jeckston Sidamo tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (27/5/2023). “Penahanan 28 Mei 2023, hari Minggu kemarin,” kata Nicky, Senin (29/5/2023).
Sebelumnya, Nicky memang mengakui ada dugaan kelalaian sopir bus. Nicky mengatakan bahwa Jeckston terburu-buru mengejar rombongan patwal Polres Bitung. Padahal, bus rombongan W/KI GMIM Kanaan Winenet tidak masuk rangkaian rombongan patwal.
1. Kecepatan bus 40 kilometer/jam
Jeckston mengatakan bahwa bus sempat hilang kendali saat ia hendak menutup pintu bus yang akan terbuka. “Saya lihat pintu seperti mau terbuka, ada anak kecil di dekat pintu. Saya berusaha meraih pintu tersebut, tapi bus malah out,” jelas Jeckston.
Jeckston juga membenarkan bahwa dirinya sempat hendak mengejar rombongan patwal Polres Bitung. Namun karena sudah hamper dekat dengan lokasi acara, ia menurunkan kecepatan.
Sesaat sebelum terbalik, Jeckston mengaku kecepatan bus 40 kilometer/jam. “Saya ingin lebih hati-hati, apalagi jalan di situ cukup berbahaya,” kata Jeckston
2. Bus sempat menabrak mobil
Saat hilang kendali, bus justru terguling sejauh 10 meter. Bus tersebut juga menabrak satu buah mobil dari arah berlawanan.
Setelah dicek, pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan. “Kami sudah cek, pengemudi mengalami benturan. Dia hanya syok dan luka ringan,” tambah Nicky.
Jeckston juga mengaku bus dalam keadaan fit sebelum digunakan. Bus milik Dinas Sosial Bitung tersebut baru dioperasikan tahun ini.
“Pengadaan sudah dari akhir tahun lalu, tapi baru dioperasikan Januari tahun ini. Sudah lebih dari 10 kali dipakai, rute paling jauh itu Amurang, Minsel” jelas Jeckston.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Rombongan Gereja di Minahasa, Tiga Orang Meninggal
3. Sopir bus terancam hukuman 6 tahun penjara
Saat kejadian, bus milik Dinas Sosial Bitung tersebut sedang membawa 25 penumpang. Kecelakaan tersebut menyebabkan 3 orang meninggal dunia.
Mereka adalah pasangan suami istri Corneles Sambelorang (62) dan Whelmina Masangke (60) serta Ade Lorameng (34).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jeckston ditahan di Polres Tomohon. Ia dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Sebut Sopir Bus Lalai dalam Kecelakaan Bus di Minahasa