Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Bocah di Sulut Divonis 20 Tahun Penjara

Pelaku membunuh lalu memperkosa mayat bocah

Manado, IDN Times – Pelaku pembunuhan seorang bocah berinisial MP (5) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, bernama Jimmy Tambanua dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Sidang putusan telah berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kotamobagu, Rabu (15/11/2023).

Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (4), juncto Pasal 76E. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jimmy dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu tahun," kata hakim Adiyanti, Rabu.

1. JPU akan mengajukan banding

Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Bocah di Sulut Divonis 20 Tahun PenjaraKeluarga korban saat menghadiri sidang putusan di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (15/11/2023). IDNTimes/Istimewa

Sebelumnya, kasus ini sempat membuat heboh masyarakat Sulut pada pertengahan Februari 2023. Selain membunuh MP, Jimmy diketahui memperkosa mayat MP sebelum dibuang ke Desa Ikarat, Kecamatan Dumoga, Bolmong.

Karena dirasa hukuman terdakwa tak setimpal dengan perbuatannya, JPU akan mengajukan banding. “Iya benar, kami mengajukan banding,” kata JPU Kejari Kotamobagu, Mariska Kandouw.

Menurutnya, putusan majelis hakim tak sesuai dengan Pasal 81 Ayat (5) yang dibuktikan JPU. Untuk itu, mereka akan mengirimkan memo banding maksimal tujuh hari ke depan.

2. Keluarga korban minta pelaku tetap dihukum mati

Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Bocah di Sulut Divonis 20 Tahun PenjaraPenculik anak di Bolmong, Sulawesi Utara, bernama Jemi Tambanua, saat ditangkap di Toli-Toli, Sulawesi Tengah. IDNTimes/Istimewa

Nenek korban yang bernama Oden Manangin mengaku tak puas dengan putusan majelis hakim. Ia meminta agar Jimmy tetap dihukum mati.

Menurutnya, jika tidak dihukum mati pelaku bisa mengulangi kesalahan yang sama, bahkan perilakunya juga diikuti orang lain. “Dia bakal ulang itu, tetap. Lalu orang lain bisa saja mencontoh karena hukumannya tidak adil,” tambahnya.

Ayah korban, Miran Pobela, juga tak menerima putusan tersebut. “Saya tidak terima. Nyawa dibayar nyawa,” ucap Miran.

3. Pelaku mengaku kesal pada ayah korban

Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Bocah di Sulut Divonis 20 Tahun PenjaraPembunuh dan pemerkosa seorang bocah di Bolmong, Jimmy Tambanua, usai sidang tuntutan di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. IDNTimes/Istimewa

Sebelumnya, Jimmy yang merupakan tetangga korban, mengaku bahwa ia membunuh MP lantaran kesal ayahnya sering menyetel musik keras-keras. Padahal menurut Miran, hal tersebut diminta oleh Jimmy.

“Dia itu setiap pagi datang ke rumah suruh menyetel itu musik. Kami ini baik-baik saja, akur,” jelas Miran Pobela.

Miran Pobela berharap pelaku diberi hukuman yang setimpal. Pasalnya, ia selama ini merawat MP seorang diri karena istrinya sudah meninggal.

Baca Juga: Mayat Bocah Perempuan Ditemukan di Manado, Pelaku Orang Terdekat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya