6 ASN Pemprov Sulawesi Utara Viral Usai Sebabkan Kecelakaan di Mitra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes – Enam aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara viral karena diduga menyebabkan seorang pengendara sepeda motor di Minahasa Tenggara kecelakaan. Peristiwa tersebut terjadi tanggal 13 Desember 2022 di Jalan Poros Kabupaten Mitra menuju Minahasa dan melibatkan mobil iring-iringan ASN Pemprov Sulut dengan seorang pengendara sepeda motor.
Dalam video yang beredar pengendara sepeda motor mengalami luka ringan. Tak hanya itu, pengendara sepeda motor juga menunjukkan motornya yang penuh rumput usai terjatuh.
Keenam ASN diduga bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulut. Kecelakaan tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Mitra, AKBP Ferry Sitorus. “Ada mobil plat merah dari Kantor Pengelolaan Aset Daerah Pemprov Sulut,” ujar Sitorus, Sabtu (17/12/2022).
Baca Juga: Proses Hukum Kasus Perbudakan Anak Panti Asuhan di Sulut Menggantung
1. Enam ASN di video sudah menjalani sidang kode etik
Dalam video yang beredar, pengendara sepeda motor sempat adu mulut dengan beberapa ASN ketika meminta pertanggungjawaban. Namun, oknum ASN tersebut justru menertawakan korban.
Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven Liow, mengungkapkan permintaan maaf Pemprov Sulut atas kejadian tersebut. “Kami minta maaf atas peristiwa tersebut, dan ini menjadi preseden buruk,” ucap Steven Liow.
Steven Liow berharap kedua belah pihak bisa menempuh jalur kekeluargaan alias damai.
2. Para ASN dikenakan sanksi administratif
Keenam ASN tersebut sudah menjalani sidang kode etik di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut pada Jumat (16/12/2022). Mereka diinterogasi langsung oleh Kepala Inspektorat Sulut, Meiki Onibala, dan Kepala BKD Sulut, Clay Dondokambey.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa para ASN tersebut tidak beretika dan akan diberi sanksi sesuai peraturan disiplin ASN. Mereka juga menandatangani surat yang isinya mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan.
“Ada tindakan normatif yang diambil karena ASN tersebut melanggar kode etik. Ada sanksi administratif,” tambah Steven Liow.
3. ASN Pemprov Sulut yang terlibat diminta membayar ganti rugi
Sehingga, para ASN yang terlibat dalam kecelakaan tersebut diminta meminta maaf ke korban dan keluarga dalam kurun waktu 1x24 jam. Mereka juga diminta membayar biaya ganti rugi dan pengobatan korban.
“Mereka diminta menghubungi yang bersangkutan, kemudian bertemu langsung dengan keluarga korban untuk meminta maaf,” jelas Meiki Onibala.
Baca Juga: DPO Polda Sulawesi Utara Kasus Pencemaran Nama Baik Serahkan Diri