Saksi Akui Nurdin Abdullah Intervensi agar Agung Menang Tender Proyek

PN Tipikor Makassar gelar sidang lanjutan kasus suap Nurdin

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar sidang lanjutan untuk Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis (27/5/2021).

Sembilan saksi dihadirkan pada sidang hari ini. Mereka merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sulsel. Masing-masing adalah, Sari Pudjiastuti ASN sekaligus staf dan eks Kabiro PBJ, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin, ASN Biro PBJ eks Pokja 2.

Kemudian Samsuriadi dan Ansar staf biro PBJ, A. Yusril dan Herman Parudani ASN sekaligus staf PBJ eks Pokja 7, serta Hiza staf PBJ Pemprov Sulsel.

1. Jaksa cecar saksi soal sumber hingga aliran dana pengerjaan proyek

Saksi Akui Nurdin Abdullah Intervensi agar Agung Menang Tender ProyekSidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tersebut, kembali mempertanyakan sumber dan aliran dana Pemprov Sulsel untuk pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur. Khususnya proyek ruas jalan Palampang-Munte-Bontolempangang di Kabupaten Sinjai-Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2020-2021.

"Itu dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp16 miliar dan nilai kontrak Rp15 miliar," ucap saksi Munandar Naim dalam persidangan.

2. Saksi beberkan ada permintaan khusus dari Nurdin Abdullah

Saksi Akui Nurdin Abdullah Intervensi agar Agung Menang Tender ProyekSidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sementara itu, Andi Salmiati membenarkan pernyataan JPU mengenai permintaan Nurdin Abdullah. Kata Salmiati, pokja diminta memberi perhatian khusus dalam penentuan pemenang tender proyek jalan tersebut.

Dia juga mengaku Nurdin menekankan agar pokja tidak mempersulit proses pelaksanaan proyek yang dimenangkan perusahaan milik Agung Sucipto, PT Cahaya Sepang Bulukumba. "Ada arahan dari bapak (Nurdin Abdullah) agar tolong diperhatikan PT Cahaya Sepang Bulukumba," ungkap Salmiati.

3. JPU sebut Nurdin Abdullah meminta pokja memenangkan dua perusahaan titipan

Saksi Akui Nurdin Abdullah Intervensi agar Agung Menang Tender ProyekSidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Selanjutnya, JPU juga menyebut bahwa Nurdin Abdullah pernah meminta agar pokja membantu dua perusahaan titipan dalam tender proyek ruas jalan Bua-Rantepao di Kabupaten Toraja Utara pada tahun 2020-2021.

Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Makassar Indah milik kontraktor bernama Indar dan PT Kurnia Mulia Indah Mandiri milik Kemal. Kedua perusahaan ini kemudian menjadi pemenang lelang sesuai arahan Gubernur Nurdin Abdullah melalui Sari Pudjiastuti.

Salmiati mengungkap, kedua pemilik perusahaan pernah menitipkan uang masing-masing Rp60 juta untuk anggota tim pokja. "Jadi sesuai arahan itu. Selanjutnya ada juga surat keputusan (SK) untuk kami dipindahkan ke pokja lainnya," kata Salmiati.

Baca Juga: Sidang Perdana, Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya