Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sabtu 30 Juli 2022 Seluruh THM di Makassar Wajib Tutup Sehari

Ilustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)

Makassar, IDN Times - Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meminta seluruh THM di wilayahnya untuk tidak beroperasi selama sehari pada momentum Tahun Baru Islam 1444 H atau Sabtu, 30 Juli 2022.

Ketua AUHM Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, penutupan sementara THM di Makassar itu sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011dan penegasannya melalui Surat Edaran Walikota Makassar Nomor  556/317/S.EDAR/DISPAR/VII/2022.

"Untuk hal tersebut, kami imbau seluruh pengusaha dan pengelola usaha hiburan agar menaati penutupan dimaksud," kata Zul dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).

1. AUHM minta Pemkot turut mengawasi

Ilustrasi razia tempat hiburan malam (THM). IDN Times/humaspolresppu

Menurut Zul, imbauan yang dikeluarkan AUHM akan lebih efektif jika Pemerintah Kota Makassar turut mengawasi seluruh THM pada saat perayaan Tahun Baru Islam.

"Sebaliknya, kami juga berharap agar tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP bisa  melakukan pengawasan terkait penutupan tersebut," Zul menerangkan.

2. Dinas Pariwisata Makassar akan memantau

Ilustrasi tempat hiburan malam. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, dalam keterangan pers yang sama, mengatakan, pihaknya akan memantau aktivitas THM di Makassar pada Sabtu, 30 Juli mendatang.

"Tim kami jelas akan turun melakukan pemantauan dan akan menindak tegas apabila ada usaha yang mencoba melanggar aturan main yang telah ditetapkan, dalam Perda tersebut. Termasuk aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel dan sejenisnya," kata Roem.

3. Surat Edaran Pemkot Makassar

Satpol PP Kota Makassar menemukan tempat hiburan tetap beroperasi saat Hari Raya Nyepi, Kamis (3/3/2022). Dok. Satpol PP Kota Makassar

Penutupan THM di Makassar pada momentum perayaan Tahun Baru Islam, berdasar pada Surat Edaran Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, yang ditandatangai Wakil Wali Kota, Fatmawati Rusdi.

Dalam surat yang terbit pada 26 Juli 2022 tersebut dijelaskan, seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, hingga panti pijat dan sejenisnya, termasuk yang ada di hotel-hotel agar ditutup pada Sabtu, 30 Juli, dan bisa kembali beroperasi keesokan harinya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us