Polisi Menangkap 6 Pembunuh Demas Laira Wartawan Mamuju Sulbar

Pelaku ditangkap di tiga provinsi berbeda

Makassar, IDN Times - Enam pelaku pembunuhan wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat, diringkus tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Sulbar dan Polda Sulsel.

Dilansir ANTARA, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut para pelaku yang ditangkap yaitu Syamsul (32), Doni (20), Nawir (30), Haeruddin (18), Ali Baba (25), dan Ilham (19).

"Tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel menangkap pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira," kata Argo di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

1. Pelaku menusuk tubuh korban dengan senjata tajam

Polisi Menangkap 6 Pembunuh Demas Laira Wartawan Mamuju SulbarIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

Argo menjelaskan, para pelaku membunuh Demas pada 19 Agustus 2020 di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju - Palu, KM 151 Salubijau - Karossa, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Saat itu, jelas Argo, pelaku menusuk korban Demas menggunakan senjata tajam jenis badik.

2. Para pelaku ditangkap di tiga provinsi berbeda

Polisi Menangkap 6 Pembunuh Demas Laira Wartawan Mamuju SulbarIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah membunuh Demas, kata Argo, para pelaku langsung melarikan diri. Pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku di tiga lokasi berbeda.

Keenam pelaku ditangkap masing-masing di Pohuwatu (Gorontalo), Karossa, Mamuju Tengah (Sulbar), dan Sarudu, Pasangkayu (Sulbar).

Baca Juga: AJI Palu Desak Kapolda Sulteng Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

3. Motif pembunuhan terhadap Demas

Polisi Menangkap 6 Pembunuh Demas Laira Wartawan Mamuju SulbarIlustrasi Barang Bukti (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih jauh Argo menjelaskan, motif sementara pelaku membunuh Demas karena perasaan sakit hati. Korban, kata Argo, disebut mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku, Syamsul.

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Dikira Polisi, Wartawan Dipukul saat Penyerangan Polsek Ciracas

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya