Komnas HAM Desak Polisi Profesional Tangani Kasus Penembakan di Parigi

Komnas HAM minta Kapolres Parigi Moutong juga dievaluasi

Makassar, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah, mendesak Kepolisian bersikap profesional menangani kasus penembakan warga sipil saat unjuk rasa menolak tambang di Parigi Moutong, Februari lalu.

"Penetapan tersangka berlangsung di Jakarta. Tersangka Bripka H Bintara yang bertugas di Polres Parigi Moutong, dan saya juga sudah menghubungi Kapolda Sulteng terkait kasus ini," kata Ketua Komnas HAM perwakilan Sulteng Dedy Askary, dilansir ANTARA, Rabu (2/3/2022).

1. Berharap pada profesionalisme Kepolisian

Komnas HAM Desak Polisi Profesional Tangani Kasus Penembakan di ParigiIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Dedy mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polri yang telah mengungkap anggota polisi tersangka penembakan yang menewaskan Erfaldi, dalam demonstrasi besar-besaran menuntut pemerintah mencabut izin PT Trio Kencana.

"Artinya, dengan terungkapnya tersangka maka proses penanganan hukum dilaksanakan harus berjalan profesional, agar publik merasa puas, serta langkah ini memperbaiki citra institusi Polri," ujar Dedy.

2. Pelaku harus diproses hukum di peradilan umum

Komnas HAM Desak Polisi Profesional Tangani Kasus Penembakan di ParigiIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Pelaku penembakan, menurut Dedy, harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, tambahnya, menuntut pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum di peradilan umum.

Selain itu, Komnas HAM Sulteng juga berharap bukan hanya pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun juga pejabat yang memimpin institusi Kepolisian di Parigi Moutong itu juga perlu dievaluasi.

"Aparat Kepolisian tidak berhenti hanya sampai mengungkap identitas pelaku, perlu komitmen dan profesionalitas dalam penanganan kasus ini," kata Dedy.

Baca Juga: Propam: Polisi Tak Berseragam Tembak Warga Penolak Tambang di Parigi

3. Penetapan Bripka H sebagai tersangka penembakan di Parigi Moutong

Komnas HAM Desak Polisi Profesional Tangani Kasus Penembakan di ParigiIlustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Rabu kemarin, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufhariadi mengatakan, Bripka H ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan persangkaan Pasal 359 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa: Barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana lima tahun penjara.

Rudy menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bripka H berdasarkan hasil uji forensik dan uji balistik, yang dilakukan Polda Sulteng terhadap senjata api milik anggota polisi yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Parigi Moutong pada 12 Februari 2022.

Pada proses penanganan kasus, kata Rudy, pihaknya berjanji profesional dalam menangani anggota yang bersalah dengan melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun tindak pidana.

"Kami profesional menangani anggota yang bersalah di dalam melakukan pelanggaran, melanggar SOP yang telah ditetapkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," kata Rudy.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Ungkap Alasan Bripka H Tembak Pendemo di Parigi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya