Bupati Tana Toraja Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Lahan Bandara

Theofilus Allorerung dan lima orang lain jadi saksi

Makassar, IDN Times - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Bandara Buntu Kunik, Kecamatan Mengkendek. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/5/2022).

"Ada enam saksi dihadirkan JPU tadi, termasuk Bupati Tana Toraja di persidangan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami, dilansir ANTARA.

1. Jaksa penuntut umum hadirkan enam saksi

Bupati Tana Toraja Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Lahan BandaraIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan enam orang saksi, masing-masing Yunus Rante selaku mantan Kepala Bapenda Tana Toraja, Zeth Jhonsin Tolla sebagai mantan Kepala Dinas Prasarana Umum Tana Toraja, dan Agus Sosang selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan.

Kemudian, Yunus Palayukan selaku mantan Kepala Dinas Pertanian, serta mantan Kepala Dinas Kehutanan yang juga Bupati Tana Toraja saat ini, Theofilus Allorerung.

Soertami menjelaskan, seluruh saksi merupakan panitia pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni saat kegiatan pengadaan tanah.

2. Dua terdakwa

Bupati Tana Toraja Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Lahan BandaraIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara dugaan rasuah ini, dua orang terdakwa didudukkan dalam persidangan, yaitu mantan Sekretaris Daerah Tana Toraja sekaligus Ketua Panitia Sembilan, Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek sekaligus anggota Panitia Sembilan, Ruben Rombe Randi.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Adna Hamzah, sebelumnya telah membacakan dakwaan dan menguraikan isi dakwaan, di mana disebutkan bahwa kedua terdakwa bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada November 2010 sampai 2012.

Perbuatan dugaan korupsi itu bertempat di Kantor Bupati Tana Toraja dan Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja yang masuk wilayah hukum PN Tipikor Makassar.

3. Diduga merugikan negara sebesar Rp7,3 miliar

Bupati Tana Toraja Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Lahan BandaraBandara Buntu Kunik Tana Toraja pertama kali didarati pesawat, Rabu (12/8/2020). Humas Pemprov Sulsel

Enos Karoma dan Ruben Rombe Randi didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu para penerima ganti rugi yang tidak diakui hal penguasaannya, serta penerima ganti rugi yang dinyatakan tidak berhak menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 207K/pdt/2013 tanggal 27 November 2013.

Soertami menjelaskan, "Dari perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekenomian negara sebesar Rp7,3 miliar lebih, sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan tanah untuk pembangunan bandara."

Para terdakwa diancam dengan pidana primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga: Bandara Buntu Kunik Tana Toraja Akhirnya Didarati Pesawat 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya