Remaja SMA di Gowa Cabuli Anak Tetangganya Usia 5 Tahun
Intinya Sih...
- Seorang remaja di Gowa, Sulawesi Selatan dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun.
- Kepala Subseksi PIDM Polres Gowa menyebut bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak meski baru satu yang melapor.
- Pelaku telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara 9 sampai 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang remaja berusia 15 tahun harus berurusan dengan Kepolisian Resort Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial MA mencabuli korbannya yang masih berusia 5 tahun.
Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (Subsi PIDM) Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Somba Opu. “Pelapor adalah orang tua korban,” imbuh Udin kepada IDN Times, Minggu (4/8/2024).
1. Disinyalir korbannya tak hanya satu
Udin menceritakan, aksi MA dilakukan di rumahnya pada 17 Juli 2024 malam. “Korban baru mau cerita sama ibunya 10 hari kemudian. Kasus ini dilaporkan pada 27 Juli 2024 dan langsung kita tindak lanjuti dengan menjemput tersangka,” paparnya.
Korban dan pelaku, kata Udin, masih tetangga. “Jadi awalnya itu pelaku dan korban ini sedang nonton bareng di rumah pelaku. Bersama dua orang teman perempuan korban,” ucapnya.
Menurut Udin, sejauh penyelidikan ada indikasi korbannya tiga orang. “Cuman faktanya hanya ada satu yang melapor. Ini sementara kita dalami. Pengakuannya (pelaku) yang dua perempuan itu juga dicabuli,” ucapnya.
2. Pencabulan terungkap usai korban mengeluh sakit di bagian vital
Udin menjelaskan, perbuatan bejat MA terkuak setelah ibu korban memandikan anaknya. Saat itu korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya. “Tadinya dikira digigit semut. Nanti pas curhat itu korban baru diketahui kalau pelaku pernah pegang alat vitalnya,” jelasnya.
Ibu korban langsung melaporkan MA ke Bhabinkamtibmas setempat, lalu diteruskan ke Polres Gowa. Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap MA.
“Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak. Tapi, itu tadi hanya satu yang melapor. Motifnya, ya, karena nafsu. Dia (MA) masih SMA kelas 1,” ungkap Udin.
Baca Juga: Suami di Gowa Aniaya Istri dengan Palu dan Siraman Air Panas
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Udin menyebutkan meski baru satu orang yang melapor, pihaknya tetap melakukan pendalaman. Saat ini MA telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gowa.
“Kita jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara 9 sampai 15 tahun. Karena yang dua itu yang belum melapor masih di bawah umur juga. Satu 6 tahun satu lagi 8 tahun,” pungkas Udin.
Baca Juga: Kejari Gowa Tahan Tersangka Korupsi Irigasi, Rugikan Negara Rp1 Miliar