8 Tersangka Demo Tapera di Makassar, Polisi Sebut Ricuh Direncanakan

Demo sebagai simulasi pengaderan menargetkan kericuhan

Makassar, IDN Times - Delapan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa berujung kericuhan dengan anggota kepolisian kini ditetapkan tersangka. Ke delapan tersangka masing-masing berinisial AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menyatakan, kedelapan tersangka tersebut melanggar Pasal 192 KUHPidana Subsider Pasal UU 63 tahun 2004 tentang jalan Ancaman hukuman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara satu tersangka yakni MU ditambahkan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.

“Kemudian masih ada dua orang yang masih dalam pengejeran. Dua orang ini berdasarkan pendalaman adalah aktor intelektual terjadinya kericuhan,” kata Devi di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/7/2024).

1. Polisi sebut kericuhan sudah terencana

8 Tersangka Demo Tapera di Makassar, Polisi Sebut Ricuh DirencanakanKasar Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana. (IDN Times/ Faisal Mustafa

Devi menyatakan, para demonstran berasal dari kelompok Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI). Para tersangka berasal dari beragam almamater bahkan ada yang datang dari Sulawesi Barat.

Menurutnya, pendalaman penyidikan diketahui kelompok KAMRI memang menargetkan kericuhan dengan anggota. “Setelah ditelusuri di grup WhatsApp dari ponsel para tersangka ditemukan bahwa demo kemarin itu hanya latihan pengaderan,” kata Devi.

Devi bilang, tuntutan aksi perihal penolakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hanya kedok belaka. “Jadi endingnya ini semacam simulai untuk anggota baru,” paparnya.

“Aksinya tidak ada izin. Jadi rusuh kemarin bukan karena spontanitas situasi di lapangan. Tetapi sudah direncanakan dengan matang oleh dua DPO ini. Karena yang dua ini melarikan diri ketika anggotanya diamankan,” ucap Devi.

2. Polisi telusuri organisasi KAMRI

8 Tersangka Demo Tapera di Makassar, Polisi Sebut Ricuh DirencanakanDemonstrasi IKM Tekstil di depan Kantor DPRD Jabar. IDN Times/Istimewa

Saat ini kata Devi, penyidik mendalami aktivitas kelompok KAMRI. Sebab, disinyalir organisasi tersebut adalah organisasi makar. Dua orang DPO tersebut berinisial M dan K.

Sementara 8 tersangka memiliki peran masing-masing mengumpulkan ban bekas, mencegat kendaraan, memblokade jalan dan menganiaya petugas. “Jadi targetnya memang tidak akan bubar kalau tidak chaos dengan polisi,” tegas Devi.

3. Polisi alami luka di kepala

8 Tersangka Demo Tapera di Makassar, Polisi Sebut Ricuh DirencanakanKapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menjenguk anggotanya yang terluka saat mengamankan demonstrasi mahasiswa, Senin (9/7/2024). (Dok. Polrestabes Makassar)

Aksi demonstrasi itu sendiri berlangsung pada Senin (8/7/2024) di Jalan Sultan Alauddin persis di depan Kampus Universitas Muhammadiyah. Satu orang personel Polsek Rappocini yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Kassi-kassi bernama Bripka Sulaiman mengalami luka.

Korban telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. “Dua jahitan di kepala bagian belakang. Kondisinya sudah dipulangkan dari rumah sakit. Rawat jalan,” jelas Devi.

Baca Juga: Demo Tapera di Makassar Ricuh, 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Ditangkap

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya