Polda Gorontalo Tangkap 2 Penjual Bahan Merkuri Ilegal

Bahan adaptif merkuri berbahaya bagi manusia dan lingkungan

IDN Times, Gorontalo - Petugas Opsnal Intelkam Kepolisian Daerah Gorontalo membekuk dua pelaku terkait peredaran bahan berbahaya. Pelaku masing-masing FA (26) dan AM (43) ditangkap karena berupaya menjual bahan adaptif merkuri ke wilayah Gorontalo.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono menyebut dua pelaku berasal dari Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Sehari-hari, AM bekerja sebagai penambang sedangkan AM petani.

“Air Perak ini sangat berbahaya yang biasa digunakan (dalam) penambangan. Ini berbahaya, menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan juga tidak baik bagi kesehatan manusia,” kata Wahyu, Rabu (27/01/2021).

Baca Juga: Atasi Pencemaran, Dosen UGM Kembangkan Metode Penghilang Merkuri

1. Pelaku kedapatan membawa 60 kg Merkuri

Polda Gorontalo Tangkap 2 Penjual Bahan Merkuri IlegalKabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono (tengah) pada Konferensi pelaku penjual Merkuri, Elias/IDN Times

Polisi menangkap kedua pelaku dengan barang bukti 60 botol merkuri, dengan kemasan berat 1 kilogram per botol. Sedianya, pelaku berencana menjual per satu kilogram merkuri dengan harga Rp1.050.000.

“Barang berbahaya tersebut dikuasai oleh FA dengan jumlah 60 kilogram yang diisi dalam kemasan botol,” ujar Wahyu.

Awalnya, polisi menangkap FA. Satu pelaku lain, AM sempat kabur, tapi dibekuk saat dalam perjalanan menuju Buol.

2. Pelaku mengaku cuma membantu menjual

Polda Gorontalo Tangkap 2 Penjual Bahan Merkuri IlegalDua pelaku asal Kabupaten Buol akan jual merkuri ke Gorontalo, Elias/IDN Times

Dari pengakuan tersangka, mereka cuma diminta menjual adaptif merkuri ke wilayah Gorontalo. Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp500 ribu dari pemilik barang. Pelaku juga mengaku baru sekali ini menjual barang berbahaya itu.

“Dari pengakuan (pelaku) AM, diminta untuk menjual. AM kemudian memanfaatkan FA untuk menyimpan yang kemudian akan dijual ke para penambang,” Wahyu menerangkan.

3.Bahan adiktif berasal dari Serang

Polda Gorontalo Tangkap 2 Penjual Bahan Merkuri IlegalBahan Berbahaya didapat dari Serang, Elias/IDN Times

Wahyu melanjutkan, asal barang berbahaya yang diperuntukan kepada penambang tersebut didapatkan pelaku dari Serang, Provinsi Banten. Barang itu juga dikirimkan melalui jalur laut ke Kota Palu, kemudian dibawa ke Kabupaten Buol dan menuju ke Gorontalo.

Selain mengamankan 60 kg merkuri, Wahyu mengatakan Polda Gorontalo menyita barang bukti dua unit sepeda motor dan dua unit HP. Polisi tengah menyelidiki pemilik barang.

Dua pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Sianida dan Merkuri, Zat Kimia Berbahaya yang Dipakai Para Gurandil

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya